Ada 5 Gubernur Naikan UMP, Ini Kata Menaker RI Ida Fauziyah

- 7 November 2020, 06:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah berkata usai peluncuran Satu Data Ketenagakerjaan di Kantor Kemnaker /Instagram @kemnaker
Menaker Ida Fauziyah berkata usai peluncuran Satu Data Ketenagakerjaan di Kantor Kemnaker /Instagram @kemnaker /desy/Semarangku

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan keputusan lima gubernur yang tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 melakukannya dengan telah mempertimbangkan kondisi di daerah masing-masing.

"Saya percaya bahwa para gubernur ketika menaikkan upah minimum tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerahnya," kata Menaker ketika ditemui media usai peluncuran Satu Data Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis seperti dikutip Portal Majalengka dari ANTARA.

Baca Juga: Sebagian Besar Publik Amerika Tolak Deklarasi Trump

Baca Juga: Kasus Stunting di Kabupaten Majalengka Turun 28,9 Persen

Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan keyakinan bahwa pemerintah daerah di kelima provinsi yang menaikkan UMP telah berdialog dengan segala pemangku kepentingan yang berada di daerah mereka.

Sebelumnya, lima gubernur memutuskan untuk tetap menaikkan UMP Tahun 2021, meski Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menetapkan bahwa UMP 2021 sama dengan Tahun 2020.

Baca Juga: OPTIMIS, Pertumbuhan Ekonomi Lebih Baik di Kuartal IV

Baca Juga: Dinas PUTR Persiapkan Kawasan Alun-alun Jadi 'Malioboro-nya' Majalengka

Namun, keputusan final akan UMP tetap diserahkan kepada kepala daerah di masing-masing provinsi.

Lima provinsi yang menaikkan UMP 2021 adalah DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan itu Ida membantah bahwa edaran itu melarang daerah menaikkan UMP.

Baca Juga: Dipakai Bayar Utang Pemerintah, Cadangan Devisa Turun

Baca Juga: GRATIS, Usaha Anda Bisa Promo di Portal Majalengka, Mau? Ini Syarat dan Ketentuannya

Edaran itu sendiri dikeluarkan setelah melakukan diskusi panjang dengan segala pemangku kepentingan ketenagakerjaan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional.

"Inti dari surat edaran itu adalah menekankan agar gubernur tidak menurunkan upah minimum provinsi. Menjadi tidak enak kalau bahasanya itu tidak naik, padahal sebenarnya kita berharap para gubernur untuk tidak menurunkan upah di bawah upah minimum tahun 2020," kata Ida.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x