BSU 2022 Rp1 Juta Kembali Cair bagi Pekerja, Simak Kriteria dan Cek Rekening

18 Mei 2022, 07:00 WIB
BSU 2022 Rp1 Juta Segera Cair bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan /Kemnaker RI

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tahun ini kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp1 juta bagi pekerja.

BSU 2022 Rp1 juta disiapkan untuk pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp3,5 juta. Bantuan gaji ini akan disalurkan melalui rekening pekerja.

Pemerintah mengalokasikan Rp8,8 triliun untuk BSU 2022 bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Besarannya Rp1 juta.

Baca Juga: BSU 2022 Dikabarkan Cair Lagi, 5 Sektor Ini Jadi Prioritas, Simak Caranya di Sini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan BSU atau dikenal juga BLT Subsidi Gaji akan kembali diadakan pada tahun ini.

BSU merupakan program BLT Subsidi Gaji dari pemerintah melalui Kemnaker untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Meski lonjakan kasus Covid-19 sudah melandai bahkan nyaris tidak ada kasus baru tapi dampak ekonomi masih sangat terasa hingga saat ini.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR SEKARANG JUGA! Kartu Prakerja Memasuki Gelombang 28, Dapatkan Bantuan Rp 3,55 Juta

Karena alasan itu, pemerintah kembali menyalurkan BSU Rp1 juta tahun ini bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta dan terdapftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Ida Fauziyah dikutip dari Antara pada Rabu, 13 April 2022.

Dalam proses penyaluran bantuan subsidi upah, Kemenaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang akan menjadi penerima.

Baca Juga: Profil Ryohei Miyazaki, Berguru di Liga yang Sama dengan Witan, Simak Catatannya

Karena basis data yang digunakan masih sama, yakni menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini kriteria dan ketentuan penerima BSU Rp1 juta, atau BLT subsidi gaji dari kemnaker:

1. Pekerja Warga Negara Indonesia

2. Pekerja yang berpenghasilan atau memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta

Baca Juga: Ketua FBI Leo Situmorang Diperiksa Terkait Pelaporan Dugaan Asusila Hotman Paris

3. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berikut beberapa cara cek kepesertaan BPPJS Ketenagakerjaan pekerja:

1. Datang langsung ke kantor cabang terdekat

2. Melalui call center 175

3. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaa.go.id

4 Melalui Aplikasi BPJS TK Mobile

Baca Juga: Polemik Uang Asuransi Vanessa Angel, Begini Penjelasan Prof Bambang

Sejauh ini, proses pencairan BSU 2022 Rp1 juta masih dalam proses penggodokan dan verifikasi untuk mekanisme penyalurannya. Kalau sudah cair, segera cek rekening.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler