PORTAL MAJALENGKA - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dikabarkan sudah cair bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja penerima BSU 2022 ini juga diprioritaskan bagi pekerja di 5 sektor khusus.
Bagi sektor pekerjaan yang berhak menerima BSU 2022 ini diharapkan untik segera cek di bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28, Simak Tata Cara dan Berkasnya
Sebagaimana dikutip Portal Majalengka dari Kemnaker pada Kamis, 28 April 2022, berikut rincian syarat dan cara cek penerima BSU 2022.
Daftar 5 Sektor Prioritas
1. Aneka industri
2. Transportasi
3. Perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).