Satgas Waspada Investasi Siap Berantas Pinjol Ilegal

22 November 2021, 10:54 WIB
Satgas Waspada Investasi Siap Berantas Pinjol Ilegal /tangkapan layar Instagram OJK

PORTAL MAJALENGKA – Satgas Waspada Investasi akan berkomitmen untuk memberantas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Banyak kasus pinjol ilegal membuat masyarakat resah di tengah menghadapj situasi perekonomian masa Pandemi Covid-19.

Bahkan tak hanya pinjol ilegal, investasi-investasi bodong juga banyak beredar di kalangan masyarakat.

Baca Juga: DAFTAR PINJOL RESMI, Hanya 104 yang Miliki Izin OJK Terbaru

Dengan iming-iming akan mendapatkan hasil yang lebih besar, akan tetapi malah buntung; mendapat kerugian.

Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari Kementerian Komunikasi, dan Informatika (Kemenkominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan RI (Kemendag), Bank Indonesia (BI), Kepolisian RI (Polri), Kementerian Koperasi dan UKM RI (Kemenkop UKM), serta Kejaksaan RI siapnmemberantas pinjol ilegal.

Adapun mengenak tugas Satgas Waspada Investasi melakukan giat dan mencegah tindakan melawan hukum dalam bidang penghimpunan dana masyarakat serta pengelola investasi.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 22 November 2021, Segera Klaim Gratis SG Emas M1887 Golden Glare dan Lainnya

Melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi secara berkala seperti seminar, lokakarya, dialog terbuka, rilis informasi, siaran atau konferensi pers, dan konsultasi.

Serta memantau terjadinya dugaan tindakan melawan hukum yang diselenggarakan secara terkoordinasi bersama anggota satgas.

Dalam penanganan, Satgas Waspada Investasi yakni menginventarisasi kasus dugaan yang akan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: 6 Mandi Sunnah yang Dianjurkan Oleh Rasulullah SAW

Menganalisis kasus dugaan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Menghentikan maraknya kasus yang bisa berpotensi merugikan masyarakat.

Melakukan penelusuran kepada situs-situs yang diduga merugikan masyarakat. Memeriksa dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran pada masyarakat serta menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai tugas dan fungsi masing-masing satgas.

Terakhir menyusun rekomendasi mengenai tindak lanjut penanganan dugaan tersebut oleh masing-masing anggota satgas waspada investasi.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler