HATI-HATI, Saat Ini OJK Terbitkan Regulasi Baru PINJOL RESMI

- 18 November 2021, 23:02 WIB
Ilustrasi - OJK dikabarkan akan mengatur ulang kembali peraturan bagi para pelaku pinjol guna memperkuat permodalan yang harus dimiliki pinjol.
Ilustrasi - OJK dikabarkan akan mengatur ulang kembali peraturan bagi para pelaku pinjol guna memperkuat permodalan yang harus dimiliki pinjol. /Sallyjermain/Pixabay

PORTAL MAJALENGKA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru terkait lembaga peminjaman online dan beberapa regulasi pendukung.

Sebelum menerbitkan aturan main baru buat industri teknologi finansial pendanaan bersama (peer-to-peer/P2P lending), OJK memberi kesempatan seluruh platform yang masih terdaftar naik kelas dulu menjadi berizin.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiawan menerangkan bahwa rancangan perubahan regulasi sebenarnya sudah memasuki tahap final.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Pinjol Resmi dari OJK, Langsung Cair dan Aman

Saat ini lembaga keuangan peer-to-peer lending tercatat sudah menyalurkan pinjaman sebesar Rp262,93 triliun.

Nilai tersebut merupakan rekapitulasi dana yang telah disalurkan selama tahun 2018 hingga September 2021.

Seluruh perusahaan pinjaman online (pinjol) resmi yang telah mengantongi legalitas dari otoritas sebanyak 104 platform dan sudah diberitakan di Portal Majalengka.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Pinjol Langsung Cair dan Aman, Resmi dari OJK

Regulasi tersebut akan diresmikan bersamaan dengan pencabutan moratorium pendaftaran pemain baru industri.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x