DAFTAR PINJOL RESMI, Hanya 104 yang Miliki Izin OJK Terbaru

- 13 November 2021, 14:29 WIB
DAFTAR PINJOL RESMI, Hanya 104 yang Miliki Izin OJK Terbaru
DAFTAR PINJOL RESMI, Hanya 104 yang Miliki Izin OJK Terbaru /unsplash/Kelly Sikkema

PORTAL MAJALENGKA - Bagi Anda yang ingin melakukan pinjaman online (pinjol), sebaiknya cek pinjol resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui laman resmi www.ojk.go.id, OJK kembali menerbitkan daftar pinjol resmi yang berizin dan terdaftar. Hingga 25 Oktober 2021, terdapat 104 pinjol resmi di tanah air.

Jumlah pinjol resmi berkurang dua dari awal Oktober sebanyak 106 menjadi 104 yang terdaftar di OJK. Itu stelah PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia mengembalikan tanda bukti terdaftar karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram Pinjol, Hasil Ijtima Ulama Rekomendasikan 3 Hal Berikut Ini

"Ada beberapa perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'," ungkap OJK dalam keterangan resmi, Sabtu 13 November 2021.

OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Pastikan melakukan pinjaman online kepada penyelenggara pinjol resmi berizin dan terdaftar di OJK.

Jika ingin mengetahui dapat memghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Baca Juga: Link Streaming Kualifikasi MotoGP Valencia 2021 di Trans7 Malam Ini: Debut Terakhir Valentino Rossi

Berikut daftar lengkap pinjol terdaftar dan berizin dari OJK:

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x