Mahfud MD Terima Laporan Nasabah Pinjol Tewas Bunuh Diri karena Tak Mampu Bayar Pinjaman

- 22 Oktober 2021, 17:45 WIB
Mahfud MD Terima Laporan Nasabah Pinjol Tewas Bunuh Diri karena Tak Mampu Bayar Pinjaman. Tangkap layar /Youtube/ Kemenko Polhukam RI/
Mahfud MD Terima Laporan Nasabah Pinjol Tewas Bunuh Diri karena Tak Mampu Bayar Pinjaman. Tangkap layar /Youtube/ Kemenko Polhukam RI/ /

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan ngerinya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal menjerat korbannya.

Tanpa belas kasihan ataupun iba kepada nasabahnya, pinjol ilegal meneror, mengancam dan merusak mental keluarga nasabahnya. Meskipun nasabah yang meminjam telah meninggal dunia.

Mahfud MD mengatakan, menerima laporan dari masyarakat tentang seorang nasabah pinjol ilegal meninggal bunuh diri. Karena nasabah terjerat utang dan bunga pinjaman yang tak dapat dia lunasi.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Nasabah Pinjol Ilegal Mulai Sekarang Tak Perlu Bayar

Karena itu, dia meminta masyarakat untuk proaktif dan tidak ragu melaporkan praktik culas pinjol ilegal.

"Sudah banyak sekali laporan bahkan kepada saya itu ada juga laporan. Misalnya ada orang meninggal karena itu (pinjol ilegal) tetapi tetap keluarganya diteror. Suruh bayar," katanya saat konferensi pers di kantornya, Jumat 22 Oktober 2021.

Berdasarkan laporan yang dia terima itu, korban yang meninggal dunia ternyata hanya meminjam uang kepada perusahaan linjol sebesar Rp1.200.000. Tetapi karena tak bisa mengembalikan bunga, jumlah utangnya terus meningkat.

Baca Juga: Mahfud MD Tegas Perintahkan Perusahaan Pinjol Ilegal Berhenti Beroperasi, Siapkan Pasal Berlapis

"Karena pinjam hanya Rp1.200.000 lalu naik, naik lalu meninggal bunuh diri. Keluarganya yang nengok diteror tapi ini tidak terberitakan karena memang dia dirahasiakan. Kepada orang tuanya di kampung dibilang meninggal karena sakit perut. Ini ada," katanya.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x