Mahfud MD Ingatkan Nasabah Pinjol Ilegal Mulai Sekarang Tak Perlu Bayar

- 20 Oktober 2021, 20:40 WIB
Mahfud MD dalam siaran press mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia mengatakan agar mereka yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar.
Mahfud MD dalam siaran press mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia mengatakan agar mereka yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar. /Tangkapan layar YouTube/Kemenko Polhukam RI.

PORTAL MAJALENGKA - Fenomena pinjaman onlie (pinjol) yang beroperasi secara ilegal dan menagih dengan cara mengintimidasi fisik maupun psikis nasabahnya disorot Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mantan Ketua MK itu bahkan menyatakan, penyelenggaraan pinjol ilegal menyalahi ketentuan hukum perdata. Selain itu, dalam praktiknya banyak melanggar ketentuan pidana.

Karena itu, Mahfud MD menegaskan kepada masyarakat atau nasabah untuk setop membayar cicilan pinjamannya kepada perusahaan pinjol ilegal. Menurutnya, polisi akan menjamin perlindungan kepada masyarakat korban pinjol ilegal.

Baca Juga: Mahfud MD Tegas Perintahkan Perusahaan Pinjol Ilegal Berhenti Beroperasi, Siapkan Pasal Berlapis

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar," kata Mahfud MD usai memimpin rapat tingkat menteri di kantor Kemenkopolhukam, Selasa malam, 20 Oktober 2021.

Dengan dasar menyalahi ketentuan kepercayaan dan UU pidana, perusahaan pinjol ilegal tak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

Karenanya, segala risiko yang diterima perusahaan pinjol ilegal tak memiliki konsekuensi hukum. Misalnya, nasabah yang tak mau membayar. Maka, perusahaan pinjol tak memiliki dasar untuk menagih.

Baca Juga: Giliran Pulau Sumatera, Polisi Gasak Tujuh Perusahaan Pinjol Ilegal

"Kalau Anda tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," katanya.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x