Keputusan dan pernyataan Mahfud itu, kata dia, merupakan keputusan resmi pemerintah. Keputusan itu dibuat bersama dalam rapat terbatas yang dia pimpinan dan dihadiri Menkominfo, Kabareskrim Polri, Jampidum, dan komisioner OJK.
Karenanya, keputusan itu menjadi dasar bagi penegak hukum di lapangan untuk menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Messi Gagal Cetak Hat-Trick, Kylian Mbappe Jadi Man of the Match Kemenangan PSG Atas RB Leipzig
"Dengan ini kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara pinjol ilegal. Bareskrim akan memasifikasi gerakannya, sehingga nanti di berbagai tempat nanti kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar. Karena itu ilegal," ungkapnya.***