Modus Pinjol Baru: Dapat Transferan Nyasar Rp 910 Ribu, Warga Bandung Dipaksa Cicil Rp 1,4 Juta

- 16 Oktober 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi./Daftar pinjol yang terdaftara di OJK per 6 Oktober 2021.
Ilustrasi./Daftar pinjol yang terdaftara di OJK per 6 Oktober 2021. /Pixabay.com/JESHOOT-com

PORTAL MAJALENGKA – Pinjaman online (Pinjol) semakin meresahkan warga, tidak terkecuali menimpa warga Bandung. 

Dengan cara mentransfer uang yang tidak ada perjanjian kemudian tiba-tiba tagihan datang dengan ancaman sehingga korban membayarkannya.

Kejadian tersebut menimpa warga Bandung berisinial FHS. Dia mengaku mendapatkan tiga kali transferan uang dengan nilai Rp 910 ribu dari orang yang tak dikenal pada 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Perusahaan Pinjol Ilegal di Tangerang Digrebek Polisi, Begini Kronologi

Informasi tersebut disampaikan oleh akun Instagram @adalahkabbandung pada 16 Oktober 2021.

FHS menyadari bahwa ada uang yang masuk ke rekening pribadinya setelah ada orang dari Pinjol menagih utang ke nomor WhatsAppnya.

FHS selaku korban Pinjol mengaku kaget dengan harga uang yang dikembalikannya pasalnya ia harus mengembalikan senilai Rp 1,4 juta dari satu kali pembayaran transferan Rp 910 ribu.

Baca Juga: Nafa Urbach Geram Nomor Teleponnya Mendadak Kebanjiran Tagihan Pinjol

Dia mengaku sudah dua kali transfer sehingga total membayar Rp 4,8 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x