PORTAL MAJALENGKA - Safinatun Najah merupakan salah satu kitab ilmu fikih yang menjadi kajian para santri pondok pesantren di Indonesia.
Kitab Safinatun Najah juga merupakan kajian tentang Ushuludin dan juga fikih yang bermadzhab Imam Syafi’i.
Diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh Kiai Muhyidin dari Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islami dan diberi nama Kitab Nurun Naja Fit Tarjamatis Safinatun Najah.
Baca Juga: Kajian Gus Baha, Kisah Abu Lahab Jadi Dalil Adanya Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Di salah satu bab atau pasal yang ada dalam kitab tersebut yaitu tentang pasal harta yang wajib dizakati.
Ada 6 harta benda yang wajib Dizakati:
- Hewan ternak
- Emas dan perak
- Tanaman Mua’sysyarot
- Harta dagang (niaga)
- Harta rikaz
- Emas perak hasil tambang
Baca Juga: Contoh Teks Pidato Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Adapun kewajiban zakat pada hewan ternak hanya pada unta, sapi dan kambing. Selain ketiga hewan ini dihukumi tidak wajib Zakat
Sedangkan emas dan perak, keduanya wajib zakat apabila sudah sampai nishabnya, nishab emas adalah 77,5 gram sedangkan nishab perak adalah 542,5 gram.