Kewajiban zakat pada tanaman adalah 10 persen dari hasil panen apabila tanaman tumbuh hanya dengan air hujan, dan hanya 5 persen ketika tanaman diairi dengan mengeluarkan biaya pengairan untuk lahan tanaman.
Untuk harta Dagang (niaga) kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harga barang dagangan.
Baca Juga: Syarat Wajib Qishash dalam Kitab Fathul Qorib
Jadi keuntungan yang terkumpul dalam satuh tahun dijumlahkan dengan nilai barang dagangan yang masih ada di akhir tahun.
Apabila hasil mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen, adapun nishab harta dagangan yaitu seharga nishab emas yaitu seharga emas 77,5 gram.
Rikaz merupakan harta peninggalan zaman dahulu atau harta karun, namun yang wajib dizakati hanyalah harta emas dan perak. Itupun apabila mencapai nishab emas dan perak sebesar 20 persen.
Kewajiban zakat yang terakhir yaitu hasil tambang emas dan perak, nishabnya pun sama dengan nishab harta emas dan perak. Namun kadar zakatnya hanya 2,5 persen dari total hasil tambang. *