Syarat Wajib Qishash dalam Kitab Fathul Qorib

- 14 Oktober 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Syarat Wajib Qishash dalam Kitab Fathul Qorib
Ilustrasi pembunuhan. Syarat Wajib Qishash dalam Kitab Fathul Qorib /PIXABAY/Niekverlaan/

PORTAL MAJALENGKA - Secara bahasa qishash berarti pembalasan. Dalam istilahnya qishash merupakan suatu Hukum Islam yang mengartikan memberi hukuman setimpal (nyawa dibayar nyawa).

Dalam kasus pembunuhan, hak qishash diberikan kepada keluarga korban sebagai hukuman mati kepada pelaku pembunuhan.

Adapun syarat wajib qishosh dalam kitab fathul qorib sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 14 Oktober 2021: Aries Hubungan Sehat, Taurus dan Gemini Dapat Perhatian

1. Si pembunuh adalah orang yang sudah dewasa, maka tidak akan terjadi qishash atas anak kecil, dan seandainya pembunuh itu berkata : "pada waktu itu aku masih anak-anak, maka (pengakuan) itu dapat dibenarkan dengan tanpa sumpah.

2. Si pembunuh adalag orang yang berakal sehat, maka tertolaklah hukuman qishash atas orang gila, kecuali bila kegilaannya kumat-kumatan, maka ia harus di qishash pada saat sembuh kegilaannya.

Sementara itu, wajib adanya hukum qishash atas orang yang hilang akalnya dengan sebab meminum (minuman) yang memabukan yang melampaui batas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 14 Oktober 2021: Capricorn Masalah Kesehatan, Aquarius dan Pisces Sangat Menguntungkan

3. Si pembunuh bukan orang tua yang dibunuh, maka tidak ada qishash itu wajib atas orang tua sebab membunuh anaknya, meskipun jalur si ank itu terus ke bawah.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x