Perusahaan Pinjol Ilegal di Tangerang Digrebek Polisi, Begini Kronologi

- 15 Oktober 2021, 15:50 WIB
Tangkapan layar video penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis malam. ANTARA/HO-Polda DIY.
Tangkapan layar video penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis malam. ANTARA/HO-Polda DIY. /

PORTAL MAJALENGKA - PT Indo Tekno Nusantara, perusahan penagih pinjaman online (Pinjol) digerebek polisi.

Polisi menyambangi kantornya di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. 14 Oktober 2021.

Demikian unggahan video konferensi pers penggerebekan kantor pinjol ilegal di akun Instagram @poldametrojaya.

Baca Juga: Nafa Urbach Geram Nomor Teleponnya Mendadak Kebanjiran Tagihan Pinjol

Telah diketahui pinjol sedang marak di negara Indonesia, banyak korban yang sudah tertipu.

"Pinjaman online yang dimasa pandemi covid-19 ini sangat merugikan masyarakat ya, dan sangat meresahkan masyarakat," ungkap Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri.

Iya juga menyampaikan ada beberapa korban dari masyarakat yang sempat setres dengan tagihan baik dengan pengancaman dilakukan oleh kolektor pinjol secara online atau langsung.

Baca Juga: Meresahkan dan Merugikan, 3 Ribu Pinjol Ilegal Diburu Polisi

Selama satu bulan Polda Metro Jaya sudah mengamankan empat lokasi dan tersangka utamanya sudah diamankan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x