Meresahkan dan Merugikan, 3 Ribu Pinjol Ilegal Diburu Polisi

- 20 Juni 2021, 06:34 WIB
Ilustrasi. Waspada terhadap pinjol atau fintech lending ilegal.
Ilustrasi. Waspada terhadap pinjol atau fintech lending ilegal. /Pixabay/Alex Barcley


PORTAL MAJALENGKA - Penyelenggaran pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan. Sewaktu-waktu mereka dapat menghubungi pemilik nomor handphone menggunakan short message service (SMS).

Melalui SMS yang kadang datang di saat tidak tepat dan karena itu kerap dianggap menganggu, para penyelenggara pinjol ilegal melakukan penawaran menggiurkan.

Betapa tidak, masyarakat bisa memperoleh pinjaman dalam jumlah tertentu dengan sangat mudah tanpa agunan apa pun, hanya dengan mengirimkan foto KTP elektronik.

Baca Juga: Masa Aktif di Kartu Telkomsel Habis, Begini Cara Memperpanjang Tanpa Isi Pulsa

Bagi peminjam yang kesulitan melakukan pembayaran, barulah menyesali telah melakukan peminjaman dari pihak yang sebenarnya tidak jelas tersebut.

Sejumlah pengakuan di berbagai media sosial menyebut, peminjam yang tidak dapat melakukan pembayaran segera mendapatkan telepon penagihan namun dengan cara yang menyakitkan.

Bahkan telepon penagihan tidak saja dialami nomor milik peminjam, tetapi juga nomor-nomor yang berhubungan dekat dengan peminjam seperti sahabat, teman, bahkan keluarga.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Jadi Orang Indonesia Pertama yang Terima Bintang Penghargaan dari Pemerintah Rusia

Karena makin meresahkan, saat ini Kepolisian sedang memburu 3.000 penyelanggara pinjaman online ilegal melalui aplikasi.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, untuk menggulung 3.000 aplikasi pinjol ilegal, pihaknya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x