Meresahkan dan Merugikan, 3 Ribu Pinjol Ilegal Diburu Polisi

- 20 Juni 2021, 06:34 WIB
Ilustrasi. Waspada terhadap pinjol atau fintech lending ilegal.
Ilustrasi. Waspada terhadap pinjol atau fintech lending ilegal. /Pixabay/Alex Barcley

"Nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut," kata Agus, Sabtu 19 Juni 2021.

Baca Juga: Amalan dan Doa agar Terhindar serta Disembuhkan dari COVID-19

Untuk mempermudah penindakan perwilayah, Agus minta agar pemberantasan aplikasi pinjol ilegal dilakukan di seluruh wilayah Nusantara.

Dikatakan, pemberantasan aplikasi pinjol bukanlah delik aduan. Karena itu menurut Agus, Kepolisian dapat langsung bergerak tanpa harus menunggu pengaduan dari masyarakat.

Baca Juga: Mau ke Jakarta, Baca Dulu Aturan PPKM Mikro di DKI

Apa lagi saat ini aplikasi pinjol telah meresahkan dan banyak merugikan masyarakat Indonesia.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah