PORTAL MAJALENGKA – Komite Nelayan Nasional Nusantara (Konann) meminta Bupati Indramayu untuk mendesak Dinas Lingkungan Hidup (LH), segera memberikan jawaban terkait pencemaran limbah yang terjadi tahun lalu.
Pencemaran limbah itu menurut Konann terjadi tahun 2020, dan sampai detik ini Dinas LH belum memberikan hasil uji laboratoriumnya.
Organisasi Konann menyampaikan telah melakukan upaya hukum, menyikapi persoalan limbah tersebut.
Salah satunya dengan memberikan surat laporan dan teguran serta barang bukti gumpalan hitam, yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) crude oil kepada Dinas LH.
Baca Juga: Cek Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Indramayu Setiap Minggu, Gebyar Vaksin Oktober Sehat
Surat laporan tersebut tertuang pada nomer 01/PP/KONANN – IM/STT/X/2020, pada tanggal 26 Oktober 2020, tentang ditemukannya pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sampai saat ini belum diterima hasil dan kabarnya.
Peristiwa limbah B3 belum dapat kejelasan dari Dinas LH, muncul lagi pencemaran lingkungan pantai dengan insiden kebakaran akibat meledaknya beberapa tangki yang dimiliki PT Pertamina Persero RU VI Balongan pada, 29 Maret 2021 lalu.
Peristiwa ledakan tersebut mengakibatkan erupsi debu ke petambak udang dan ikan yang mengakibatkan kerugian usaha atas kejadian itu.
Petambak udang dan ikan tersebut sebagian anggota Konann di wilayah Desa Karangsong dan Pabean Ilir.