4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal yang Perlu Diketahui, Cek di Sini

- 19 Oktober 2021, 13:46 WIB
Ilustrasi 4 Langkah Cek Pinjol Legal Atau Ilegal, Cek Ulasannya di Sini
Ilustrasi 4 Langkah Cek Pinjol Legal Atau Ilegal, Cek Ulasannya di Sini /Christina @ wocintechchat.com/Unsplash.com

PORTAL MAJALENGKA – Pinjaman online (pinjol) ramai di era digitalisasi, seiring semakin pesatnya perkembangan teknologi. Dulu peminjaman uang dilakukan langsung, dengan perkembangan teknologi sekarang peminjaman bisa dilakukan online.

Masyarakat perlu waspada ketika melakukan transaksi pinjaman online (pinjol), karena jika salah langkah bisa berdampak buruk pada diri sendiri.

Perlu diketahui setiap penyelenggara pnjaman online (pinjol) di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memastikan legalitas penyedia pinjol yang legal.

Baca Juga: BCA Resmi Mengganti Kartu ATM Magnetic ke Chip, Cek Selengkapnya di Sini

Seandainya tidak terdaftar di OJK maka otomatis pinjol tersebut ilegal, maka jangan meminjam uang di lembaga tersebut atau segera lapor ke petugas kepolisian.

Tujuan mengetahui terdaftar di OJK atau tidak agar mengetahui mana pinjol abal-abal dan mana pinjol yang baik secara administrasi Negara. Informasi ini disampaikan akun instagram @humaspolresindramayu.

Berikut 4 cara cek pinjol legal atau ilegal, yang perlu diketahui:

Baca Juga: Mengenal 4 Aplikasi yang Bisa Datangkan Uang GoPay, Ovo, Dana, dan Link Aja

  1. Cek di website resmi OJK akses laman update legalitas fintecht di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  2. WhatsApp OJK, simpen nomer WhatsApp resmi OJK 081157157157
  3. Hubungi atau telepon ke 157
  4. Menghubungi ke email OJK melalui akun email resmi [email protected].

Harap waspda terhadap penipuan pinjaman online (pinjol), jika mengetahui ada pinjol yang ilegal segera lapor kepada yang berwajib. *

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x