PORTAL MAJALENGKA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara tegas memerintahkan para perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk setop beroperasi.
Perisahaan pinjol ilegal tidak lagi diperkenankan menyelenggarakan kegiatan penawaran dan penagihan kepada nasabahnya. Sebagai peringatan, Mahfud MD menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pinjol ilegal yang tetap beroperasi.
Mahfud MD rupanya membaca fenomena pinjol ilegal yang kian hari kian beroperasi dengan cara mengancam keselamatan dan kehormatan masyarakat. Karena itu, Mahfud tak mau kompromistis.
Baca Juga: Giliran Pulau Sumatera, Polisi Gasak Tujuh Perusahaan Pinjol Ilegal
Ia memerintahkan agar petugas kepolisian juga menerapkan pasal berlapis untuk membuat efek jera bagi perusahaan penyelenggara pinjol ilegal.
Selain menjeratnya dengan pasal pidana, pemerintah juga menjerat pinjol ilegal dengan ketentuan perdata.
Pemerintah beralasan, pinjol ilegal itu beroperasi secara tidak sah karena tidak memenuhi unsur objektif dan unsur subjektif. Karena memenuhi unsur perdata dan pidana, Mahfud mewarning perusahaan pinjol ilegal untuk menghentikan operasionalnya.
Baca Juga: 4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal yang Perlu Diketahui, Cek di Sini
"Oleh sebab itu, imbauan atau statemen resmi dari pemerintah hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa malam, 19 Oktober 2021.