Mahfud MD Tegas Perintahkan Perusahaan Pinjol Ilegal Berhenti Beroperasi, Siapkan Pasal Berlapis

- 20 Oktober 2021, 20:06 WIB
Mahfud MD Tegas Perintahkan Perusahaan Pinjol Ilegal Berhenti Beroperasi, Siapkan Pasal Berlapis
Mahfud MD Tegas Perintahkan Perusahaan Pinjol Ilegal Berhenti Beroperasi, Siapkan Pasal Berlapis /Foto: Tangkapan layar YouTube/Kemenko Polhukam RI/

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga membela polisi yang belakangan gencar memburu, merazia dan menangkap karyawan perusahaan pinjol ilegal di berbagai daerah.

Dia mengatakan, kesigapan polisi meringkus aktor-aktor yang bekerja di perusahaan pinjol ilegal itu sudah tepat. Karena terkait dengan dampak-dampak ikutan dari operasional pinjol ilegal.

Baca Juga: Modus Pinjol Baru: Dapat Transferan Nyasar Rp 910 Ribu, Warga Bandung Dipaksa Cicil Rp 1,4 Juta

Misalnya ancaman kekerasan kepada nasabahnya. Ancaman penyebaran foto dan video bernuansa pornografi kepada para nasabahnya yang menunggak.

"Hal yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yaitu menyangkut ekses-ekses ikutan dari pinjol didorong untuk ditingkatkan langkah-langkah tindakan hukumnya. Ekses dari pinjol yang tidak langsung terkait dengan pinjaman itu. Misalnya ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto-foto tidak senonoh orang yang punya utang kalau tidak bayar itu, terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," ungkapnya.

Keputusan itu, kata Mahfud, merupakan hasil dari rapat terbatas bidang Polhukam bersama Menkominfo, Kabareskrim, Kejagung, dan OJK.

Baca Juga: Perusahaan Pinjol Ilegal di Tangerang Digrebek Polisi, Begini Kronologi

Dalam rapat itu juga berkesimpulan kemungkinan menggunakan pasal berlapis untuk menjerat para penyelenggara pinjol ilegal. Misalnya pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE khususnya pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan 3.

"Nah ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap bahwa pinjol ilegal itu ya ilegal dan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat dan bisa batal atau dinyatakan batal," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah