Polisi Tangani 13 Kasus dan Tetapkan 57 Tersangka dari Perusahaan Pinjol Ilegal

- 22 Oktober 2021, 19:42 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjol ilegal di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis 21 Oktober 2021.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjol ilegal di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis 21 Oktober 2021. /ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan, Polri telah mengungkap 13 kasus pinjol ilegal di Indonesia.

Polri, kata dia, serius mengungkap kasus pinjol ilegal di Indonesia. Seluruh Polda telah disurati untuk memburu praktik pinjol ilegal di wilayah masing-masing.

"Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pertama kami ungkap dari Kabareskrim sendiri, kemudian Polda Metro, Polda Jabar, Polda Kalbar, Polda Jateng," katanya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Terima Laporan Nasabah Pinjol Tewas Bunuh Diri karena Tak Mampu Bayar Pinjaman

Dia mengatakan, pihak Mabes Polri kini tengah menganalisis kasus dan mengonstruksi hukum untuk menjerat pelaku usaha pinjol ilegal. Baik dari aspek keperdataan maupun aspek pidana.

Hasil analisis itu, kata dia, akan dikirimkan ke seluruh Polda untuk dijadikan acuan penanganan kasus di wilayah masing-masing.

"Sementara perkembangan dari penanganan kasus tersebut kita sedang analisis. Kemudian hasil analisis akan kami distribusikan kepada setiap wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan pemerintah bahwa pinjaman online ilegal ini tidak memenuhi unsur keperdataan. Artinya, tindakan mereka adalah tindakan ilegal. Sehingga kami perlu melakukan penindakan," ungkapnya.

Baca Juga: The Minions Kalah dari Juniornya di Laga Victor Denmark Open 2021

Dia menegaskan, akan memberikan pengamanan kepada masyarakat yang melaporkan kasus pinjol ilegal yang menjerat masyarakat. Sikap tegas itu merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang telah mengimbau masyarakat untuk berani melapor.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x