Polisi Tangani 13 Kasus dan Tetapkan 57 Tersangka dari Perusahaan Pinjol Ilegal

- 22 Oktober 2021, 19:42 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjol ilegal di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis 21 Oktober 2021.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjol ilegal di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis 21 Oktober 2021. /ANTARA

"Ekses daripada keputusan pemerintah yang mengimbau kepada warga masyarakat yang sudah terlanjur mejadi korban pinjol ini kami dari jajaran kepolisian siap untuk memberikan pengamanan," katanya.

Kepolisian juga telah menginstruksikan kepada seluruh Polda di tanah air untuk merespons cepat setiap aduan masyarakat. Terutama yang terkait dengan pinjol ilegal. Pasalnya, tindakan operasional pinjol ilegal telah mengganggu fisik dan psikis masyarakat luas.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Nasabah Pinjol Ilegal Mulai Sekarang Tak Perlu Bayar

"Atas perintah bapak Kapolri kami sudah melakukan telegram kepada semua Polda untuk memberikan respons cepat keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjol itu," ungkapnya.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak takut terhadap oknum-oknum perusahaan pinjol ilegal. Masyarakat justru diharapkan berani melaporkan tindakan oknum perusahaan pinjol ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat kepada polisi. Polisi, kata dia, akan melindungi masyarakat yang mengadukan itu.

"Jadi mohon kepada masyarakat untuk berani melapor pada kepolisian atas peristiwa yang terjadi yang terkait dengan pinjol ini," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x