MUI Keluarkan Fatwa Haram Pinjol, Hasil Ijtima Ulama Rekomendasikan 3 Hal Berikut Ini

- 13 November 2021, 13:15 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Pinjol, Hasil Ijtima Ulama Rekomendasikan 3 Hal Berikut Ini
MUI Keluarkan Fatwa Haram Pinjol, Hasil Ijtima Ulama Rekomendasikan 3 Hal Berikut Ini //MUI

PORTAL MAJALENGKA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait pinjaman online (pinjol). Terkait fatwa haram pinjol tersebut setelah banyak kasus pinjol yang merugikan nasabah.

Bahkan pihak kepolisian melakukan penggrebekan beberapa kantor pinjol ilegal di beberapa daeah seperti Jakarta, Tanggerang, Bandung dan beberapa kota lainnya. Hal itu berdasarkan keputusan pemerintah yang melarang pinjol ilegal.

MUI mengeluarkan fatwa haram pinjol tersebut berdasarkan hasil ijtima ulama ke-7 yang digelar 3 tahun sekali. Dalam ijtima ulama menghasilkan 17 poin fatwa, salah satunya mengharamkan pinjol.

Baca Juga: Ini Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Ditutup Pemerintah, Bikin Orang Menderita Hingga Bunuh Diri

Ijtima ulama dilaksanakan di Jakarta pada 9-11 November 2021. Dalam forum ijtima ulama menghasilkan beberapa poin, khususnya masalah piniol yang saat ini meresahkan masyarakat.

Ijtima ulama diikuti 700 peserta yang terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat dan dari berbagai unsur.

Berikut beberapa pembahasan dalam ijtima ulama yang digelar MUI.

Baca Juga: Polisi Tangani 13 Kasus dan Tetapkan 57 Tersangka dari Perusahaan Pinjol Ilegal

1. Pada dasarnya pinjam meminjam merupakan akad tabarru’ berbuat kebaikan. Namun harus tetap memenuhi prinsip syariah.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x