MUI Keluarkan Fatwa Haram Pinjol, Hasil Ijtima Ulama Rekomendasikan 3 Hal Berikut Ini

- 13 November 2021, 13:15 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Pinjol, Hasil Ijtima Ulama Rekomendasikan 3 Hal Berikut Ini
MUI Keluarkan Fatwa Haram Pinjol, Hasil Ijtima Ulama Rekomendasikan 3 Hal Berikut Ini //MUI

2. Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.

3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Baca Juga: Mahfud MD Terima Laporan Nasabah Pinjol Tewas Bunuh Diri karena Tak Mampu Bayar Pinjaman

4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Dalam ijtima ulama Komisi Fatwa MUI menetapkan aktivitas pinjaman online haram.

Dilansir dari Antara pada Kamis, 11 November 2021, fatwa haram tersebut dikarenakan 3 alasan. Yaitu terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

Baca Juga: Sepele sih tapi Bikin Gemuk, Perhatikan Kebiasaan Ini Picu Bertambahnya Berat Badan

"Layanan pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis 11 November 2021.

Akhirnya ijtima ulama juga merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah hendaknya memberikan perlindungan dan pengawasan pada penyalahgunaan pinjaman online.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah