Baca Juga: Mahar dan Sentuhan Pertama Teuku Ryan ke Kening Ria Ricis yang Bikin Baper Tamu Undangan
2. Pihak penyelenggara pinjol hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.***