MUI Keluarkan Fatwa Haram Pinjol, Hasil Ijtima Ulama Rekomendasikan 3 Hal Berikut Ini

- 13 November 2021, 13:15 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Pinjol, Hasil Ijtima Ulama Rekomendasikan 3 Hal Berikut Ini
MUI Keluarkan Fatwa Haram Pinjol, Hasil Ijtima Ulama Rekomendasikan 3 Hal Berikut Ini //MUI

PORTAL MAJALENGKA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait pinjaman online (pinjol). Terkait fatwa haram pinjol tersebut setelah banyak kasus pinjol yang merugikan nasabah.

Bahkan pihak kepolisian melakukan penggrebekan beberapa kantor pinjol ilegal di beberapa daeah seperti Jakarta, Tanggerang, Bandung dan beberapa kota lainnya. Hal itu berdasarkan keputusan pemerintah yang melarang pinjol ilegal.

MUI mengeluarkan fatwa haram pinjol tersebut berdasarkan hasil ijtima ulama ke-7 yang digelar 3 tahun sekali. Dalam ijtima ulama menghasilkan 17 poin fatwa, salah satunya mengharamkan pinjol.

Baca Juga: Ini Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Ditutup Pemerintah, Bikin Orang Menderita Hingga Bunuh Diri

Ijtima ulama dilaksanakan di Jakarta pada 9-11 November 2021. Dalam forum ijtima ulama menghasilkan beberapa poin, khususnya masalah piniol yang saat ini meresahkan masyarakat.

Ijtima ulama diikuti 700 peserta yang terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat dan dari berbagai unsur.

Berikut beberapa pembahasan dalam ijtima ulama yang digelar MUI.

Baca Juga: Polisi Tangani 13 Kasus dan Tetapkan 57 Tersangka dari Perusahaan Pinjol Ilegal

1. Pada dasarnya pinjam meminjam merupakan akad tabarru’ berbuat kebaikan. Namun harus tetap memenuhi prinsip syariah.

2. Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.

3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Baca Juga: Mahfud MD Terima Laporan Nasabah Pinjol Tewas Bunuh Diri karena Tak Mampu Bayar Pinjaman

4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Dalam ijtima ulama Komisi Fatwa MUI menetapkan aktivitas pinjaman online haram.

Dilansir dari Antara pada Kamis, 11 November 2021, fatwa haram tersebut dikarenakan 3 alasan. Yaitu terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

Baca Juga: Sepele sih tapi Bikin Gemuk, Perhatikan Kebiasaan Ini Picu Bertambahnya Berat Badan

"Layanan pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis 11 November 2021.

Akhirnya ijtima ulama juga merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah hendaknya memberikan perlindungan dan pengawasan pada penyalahgunaan pinjaman online.

Baca Juga: Mahar dan Sentuhan Pertama Teuku Ryan ke Kening Ria Ricis yang Bikin Baper Tamu Undangan

2. Pihak penyelenggara pinjol hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah