Buruh Minta Upah Naik 8, 51 Persen, Pemkab Majalengka Belum Hitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

- 3 November 2020, 08:00 WIB
Bupati Majalengka berdialog dengan berbagai pengurus serikat pekerja di Majalengka, Senin 2 November 2020
Bupati Majalengka berdialog dengan berbagai pengurus serikat pekerja di Majalengka, Senin 2 November 2020 /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh dan pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.

Penetapan upah minimum adalah sebagai jaring pengaman yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 0-1 tahun dan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.

"Dalam aturan tersebut Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kami DPC KSPSI dan PC F SP TSK R KSPSI memohon kepada pemerintah daerah untuk menaikkan UMK sebesar 8,51 persen," jelasnya.

Baca Juga: China Klaim Vaksin Covid 19 Buatan CAS Aman Untuk Manusia

Permohonan ini disampaikan karena berdasarkan Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 Tetang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa Pandemi COVID-19 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.772-yanbansos/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Dengan esensi bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jabar memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021.***

 

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x