PORTAL MAJALENGKA - Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Majalengka, Eman Suherman mengaku akan menyampaikan aspirasi buruh terkait tuntutan kenaikan upah minimum.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, agar Kabupaten/Kota menyampaikan rekomendasi jangan sampai UMK pada Tahun 2021 naik.
Selain itu, Pemerintah Daerah belum menghitung juga terkait dengan kebutuhan hidup layak. Kemudian tahapan besaran yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan juga belum dilaksanakan.
Baca Juga: Surat Edaran Kemenaker Tentang Upah Minimum 2021, Ketua SPN Majalengka: Itu Tidak Pro Buruh
Dengan adanya permohonan dari buruh ini, dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat dan diskusi bersama semua perwakilan.
"Setelah ada rekomendasi dari hasil rapat diskusi antara perwakilan buruh, pengusaha kemudian dari pemerintah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan, ini bisa merekomendasikan bahan kepada Pak Bupati dan Bupati menyampaikan. Mudah-mudahan pa gubernur menerima," jelasnya, Selasa 3 November 2020.
Baca Juga: Arus Mudik-Balik Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW Lancar
Sebelumnya, pada Senin 2 November 2020, pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI), Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sadang dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F TSK R-KSPSI) Kabupaten Majalengka beserta anggota mendatangi kantor Bupati Majalengka.
Kedatangan mereka untuk meminta Bupati Majalengka H Karna Sobahi MMPd tetap menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8.51 persen.