PORTAL MAJALENGKA - Di Beberapa daerah, unjuk rasa menolak Omnimbus Law UU Cipta Kerja dilakukan oleh mahasiswa dan buruh.
Mahasiswa dan Buruh melakukan demo karena UU Cipta Kerja ini dinilai tidak memihak kepada para pekerja.
Alasan mahasiswa dan buruh melakukan aksi turun ke jalan guna menolak UU Cipta Kerja adalah pesangon yang didapat oleh pekerja.
Baca Juga: Tak Terima Dicerai Suami Karena Selingkuh, Ibu di Iran tega Melempar Anaknya ke Sungai
Masyarakat dengan ramai-ramai melakukan demo menolak Omnimbus Law, menyebut jika pesangon dihilangkan dari UU Cipta Kerja.
Ketentuan pesangon sebelumnya yang berlaku di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Ketentuan tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah.
Baca Juga: Selain Menjadi Relawan Muda, Ini Fakta Menarik Lain Putra Mahkota Thailand
"Sangat memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi," katanya.