Wakil Ketua DPR Bantah Hoaks Soal Hak-hak Buruh yang Hilang

- 8 Oktober 2020, 12:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Saat Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Saat Rapat Paripurna /@azissyamsuddin.korpolkam/Instagram

PORTAL MAJALENGKA – Gelombang demonstrasi muncul di berbagai daerah, menyikapi disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Elemen buruh, mahasiswa dan masyarakat menyampaikan tuntutan yang dinilai merugikan yang terdapat dalam Undang-undang Cipta Kerja tersebut.

Diantaranya terkait masalah uang pesangon, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP.

Baca Juga: Resmi, RUU Ciptaker Jadi Undang-undang

Namun Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai banyak materi yang disampaikan masyarakat tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja.

Azis membantah kabar bohong atau hoaks yang beredar di media sosial, khususnya terkait hak-hak buruh yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Senin 5 Oktober 2020.

Dia menegaskan bahwa uang pesangon, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP tetap ada dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga: UU Ciptaker Disahkan, Fadli Zon Minta Maaf Tidak Bisa Mencegah

“Poin-poin yang terdapat dalam Undang-undang Cipta Kerja seperti uang pesangon, UMP, UMK, HMSP yang dikabarkan dihilangkan, itu tidak benar atau informasi bohong,” kata Azis, Rabu 7 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x