Resmi, RUU Ciptaker Jadi Undang-undang

- 5 Oktober 2020, 22:15 WIB
Rapat Paripurna DPR RI resmi sahkan RUU Cipta Kerja sebagai Undang-undang
Rapat Paripurna DPR RI resmi sahkan RUU Cipta Kerja sebagai Undang-undang /

PORTAL MAJALENGKA – Meski ditolak Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat serta ditentang banyak elemen masyarakat, pembahasan Randangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berjalan.

Bahkan rapat paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober 02 menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-undang.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut lantas menyatakan setuju RUU Ciptaker menjadi UU.

Baca Juga: Hanya PKS dan Demokrat yang Menolak, Sisanya Setuju RUU Cipta Kerja

“Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI.

Sebelum mengambil keputusan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait dengan RUU tersebut.

Enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi yakni Fraksi PAN memberikan catatan, dan Fraksi Partai Demokrat serta Fraksi PKS menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker menjadi UU.

Baca Juga: Pemda Berperan Wujudkan Keberhasilan Cipta Kerja

Setelah itu, pemerintah memberikan pandangannya terkait dengan draf akhir RUU Ciptaker sebelum diambil keputusan.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x