Pemda Berperan Wujudkan Keberhasilan Cipta Kerja

- 4 Oktober 2020, 09:30 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan /RRI/

 

PORTAL MAJALENGKA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker), dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang (UU).

“Apakah RUU Ciptaker ini bisa disetujui untuk dibawa pada Tingkat II?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu 3 Oktober 2020 malam.

Baca Juga: Hanya PKS dan Demokrat yang Menolak, Sisanya Setuju RUU Cipta Kerja

Dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan perwakilan fraksi-fraksi, ada dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

“Ada tujuh fraksi menerima dan dua menolak, dan sesuai harapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bahwa komunikasi tetap terbuka sampai menjelang Rapat Paripurna DPR,” ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Baca Juga: Kecewa RUU Cipta Kerja dan Klaster Ketenagakerjaan, Buruh Akan Mogok Nasional

RUU Ciptaker merupakan RUU pertama yang setiap pembahasannya terbuka dan transparan, yang disiarkan melalui TV Parlemen dan media sosial DPR sebagai komitmen reformasi parlemen.

Ada beberapa hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panitia Kerja (Panja).

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x