PORTAL MAJALENGKA - Menyikapi hasil kesepakatan panja dan pemerintah Klaster Ketenagakerjaan membuat buruh kecewa.
Selain itu, sikap pemerintah dinilai sangat merugikan buruh dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Sebagai reaksi, Serikat pekerja akan melakukan aksi demonstrasi buruh mulai Senin, 28 September 2020 hingga Kamis, 1 Oktober 2020 mendatang.
Baca Juga: 265 Hari Berlayar di Laut Lepas Seorang Diri, Pulang-pulang Bingung soal Pandemi
Usai aksi buruh, akan ada aksi mogok nasional, dilakukan mulai 6 hingga 8 Oktober 2020.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI / Presidium Aliansi Gekanas Roy Jinto mengatakan, aksi akan dilakukan di DPR RI dan di daerah, yang akan dilakukan secara bergelombang dimulai dari hari Senin 28 September 2020, tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Digugat Tommy Soeharto, Yasonna : Saya Siap
“Kami pastikan kegiatan aksi demonstrasi dan mogok nasional akan kami lakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 memakai masker, hand sanitizer, jaga jarak serta akan berjalan secara aman, damai dan tertib,” ujar dia, Senin.
Pada tanggal 1 Oktober 2020 akan difokuskan di DPR RI, Kemenko, dan Kemenaker.