Kecewa RUU Cipta Kerja dan Klaster Ketenagakerjaan, Buruh Akan Mogok Nasional

- 29 September 2020, 05:34 WIB
ILUSTRASI demo buruh.*/ANTARA FOTO
ILUSTRASI demo buruh.*/ANTARA FOTO /

Sedangkan mogok nasional akan dilakukan pada tanggal 6- 8 Oktober 2020 secara serentak di seluruh kawasan industri kab/kota, provinsi, dan nasional dengan tuntutan batalkan dan cabut Omnibus Law Ruu Cipta Kerja.

Baca Juga: BLT Tidak Tepat Sasaran, Warga Desa Pakubeureum Kertajati Datangi Kantor Kepala Desa

“Mogok nasional ini sebenarnya bukan tujuan dari kaum buruh, kami telah melakukan upaya-upaya konsep, loby-loby dialog dengan Pemerintah dan DPR RI tapi semua langkah itu tidak membuahkan hasil sesuai harapan buruh. Oleh karena itu dengan terpaksa jalan terakhir kami mengambil langkah mogok nasional secara konstitusional berdasarkan hasil kesepakatan seluruh serikat Pekerja/ serikat buruh dan kaum buruh, “ kata Roy, Senin.

Diberitakan Pikiran Rakyat sebelumnya, kalau RUU Cipta Kerja ini disahkan pada sidang Paripurna DPR RI 8 Oktober 2020, maka nasib kaum buruh akan semakin susah.

Lebih jauh, Roy menuturkan kedua aksi merupakan sikap dari perkembangan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Panja bersama pemerintah dari hari Jumat tanggal 25 September - Minggu 27 September 2020, dimana dari waktu pembahasan pihaknya melihat bahwa DPR dan pemerintah melakukan pembahasan kejar tayang dan target. 

Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Sinovac Fase III Aman

Hal itu dapat dilihat pada hari libur pun  Sabtu dan Minggu tetap dilakukan pembahasan sampai jam 23.00 malam di hotel mewah dan berpindah-pindah.

“Ini membuat kaum buruh sangat kecewa dan marah, hasil kesepakatan panja dan pemerintah Klaster Ketenagakerjaan sangat merugikan buruh mengorbankan hak-hak buruh dengan disepakatinya penghapusan syarat jenis pekerjaan, batasan waktu PWKT/Kontrak, outsourcing atau alih daya ini akan mengakibatkan semua jenis pekerjaaan, jabatan tanpa ada batasan waktu  menggunakan PKWT dan outsourcing, dikuranginya nilai pesangon, dihapuskannya Upah Minimum Sektor, cuti-cuti yang menjadi hak buruh dan dipermudahnya perusahaan melakukan PHK dan lainnya,” ucap dia.

Menurut dia, hal tersebut membuktikan bahwa DPR bukan lagi representasi rakyat tidak mendengarkan aspirasi buruh, DPR telah mengkhianati buruh.

Baca Juga: Selama Pandemi, Jawa Barat Jadi Penyumbang Ekspor Terbesar

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x