Oleh karena itu berdasarkan hasil rapat Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang terdiri dari KSPSI, KSPI, Aliansi Gekanas yang didalamnya ada 32 Federasi Serikat Pekerja tingkat Nasional pada tanggal 27 September 2020, menyatakan menolak seluruh hasil pembahasan Panja dan Pemerintah mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan dan akan melakukan perlawanan secara konstitusional dengan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional karena hasil pembahasan Panja dan Pemerintah sangat merugikan rakyat dan kaum buruh khususnya.***(Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat)