Pertama, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dianut dalam UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Aturan Upah Minimum Sektoral
Kedua, pemda turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Oleh karena itu, kewenangan pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI.
“Pelaksanaan kewenangan pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Ketiga, konsep “Risk Based Approach” (RBA) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.
Baca Juga: Ketua DPRD Nyaris Adu Jotos dengan Kepala BKAD
Keempat, kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, koperasi sampai usaha besar.
“Kelima, kebijakan pengintegrasian satu peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut,” ujarnya.
Keenam, pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: DPRD Majalengka Soroti Anggaran Pengamanan Wilayah yang Menelan Rp4,3 Milyar