UU Ciptaker Disahkan, Fadli Zon Minta Maaf Tidak Bisa Mencegah

- 8 Oktober 2020, 02:53 WIB
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon. /Instagram/@fadlizon
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon. /Instagram/@fadlizon /

PORTA MAJALENGKA - Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law yang disahkan pada Senin 5 Oktober 2020, mendapat banyak reaksi penolakan dari sejumlah kalangan. Terutama kaum buruh dan pekerja.

UU Ciptaker dinilai tidak berpihak pada kaum buruh dan pekerja. Karena itu, sejak Selas 6 Oktber kaum buruh dan pekerja serentak melakukan demonstrasi menolak UU Ciptaker.

Dari pihak parlemen, hanya Partai Demokrat dan PKS yang menolak UU Ciptaker. Sementara partai-partai lainnya menyetujui disahkannya UU Ciptaker, tidak terkecuali Gerindra.

Baca juga: Menaker Ajak Serikat Pekerja dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Cipta Kerja

Baru-baru ini Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon menyampaikan permohonan maaf lantaran tidak bisa mencegah pengesahan UU Cipta Kerja. Pernyataan maaf Wakil Ketua Partai Gerindra itu disampaikan lewat kanal YouTube pribadinya, Fadli Zon Official.

"Sebagai anggota DPR saya termasuk yang tidak dapat mencegah disahkannya Undang-undang ini," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari video yang diunggah pada 7 Oktober 2020.

Dalam artikel yang diunggah Pikiran-Rakyat.com berjudul; Fadli Zon: Maaf Sebagai Anggota DPR Saya Tak Bisa Cegah Disahkannya UU Cipta Kerja, dirinya bukan merupakan anggota dari Badan Legislasi DPR.

Baca juga: Investor Asing Ingatkan Pemerintah Tentang Bahaya UU Cipta Kerja

Dirinya pun mengaku kaget ketika tahu jadwal sidang Paripurna dimajukan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x