Menaker Ajak Serikat Pekerja dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 07:00 WIB
Kemenaker Ida Fauziah./Foto: dok. Kemenaker
Kemenaker Ida Fauziah./Foto: dok. Kemenaker /

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak pemangku kepentingan seperti serikat pekerja/buruh dan dunia usaha agar bisa duduk bersama memberikan masukan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

"Saya mengajak kembali untuk duduk bersama, ada perintah untuk mengatur lebih detail dari UU Cipta Kerja ini. Mari, saya mengajak stakeholder ketenagakerjaan apakah pengusaha atau serikat pekerja/buruh kita duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintahnya," kata Menaker Ida dalam pernyataan diterima di Jakarta pada Selasa seperti diberitakan ANTARA.

Ida berharap para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan dapat memberi masukan untuk PP dari undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10) kemarin itu.

Baca Juga: Investor Asing Ingatkan Pemerintah Tentang Bahaya UU Cipta Kerja

Baca Juga: KPC-PEN Tawarkan Titik Tengah Pesangon Pekerja

Terkait buruh yang melakukan aksi mogok nasional menolak UU Cipta Kerja itu, Ida berharap mereka dapat membaca undang-undang tersebut karena banyak aspirasi pekerja yang sudah diakomodasi di dalamnya.

"Banyak berita yang beredar di kalangan teman-teman pekerja atau buruh yang jauh dari kenyataannya," ujar Ida.

Menurut Ida, banyak tuntutan buruh yang sudah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja karena itu aksi turun ke jalan yang dilakukan pekerja menjadi tidak relevan. Selain itu, rancangan UU Cipta Kerja yang diserahkan ke DPR adalah hasil dari pendalaman dengan Tripartit Nasional yang melibatkan serikat pekerja/buruh, pengusaha dan akademisi.

Baca Juga: Ayah Lorenzo Sebut Rossi Rajanya Main Kotor di MotoGP

Baca Juga: Siapkan SDM Abad 21, Kominfo Gelar Digital Talent Scholarship

"Saya berharap teman-teman lihat kembali, baca kembali UU Cipta Kerja ini," tegasnya.

Sebelumnya, sekitar dua juta buruh di berbagai provinsi di Indonesia melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR. Aksi tersebut dimulai hari ini dan berlangsung sampai 8 Oktober 2020.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x