PORTAL MAJALENGKA – Elemen masyarakat khususnya buruh banyak yang menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.
Salah satu yang menjadi sorotan buruh adalah soal hilangnya upah minimum dan hilangnya sejumlah pesangon sesuai Undang-undang sebelumnya.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mencari titik tengah terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja, SPN Majalengka Akan Datangi Kantor DPRD
KPC-PEN menyikapi perubahan cepat yang terjadi saat ini termasuk salah satunya disebabkan pandemi Virus Corona.
“Sekarang ini semua susah, dunia usaha susah, pekerja juga susah, semua susah. Jadi kita harus mencari titik tengah,” kata Sekretaris Eksekutif I Komite PC-PEN Raden Pardede.
Menurut dia, pendekatan titik tengah yang dilakukan pemerintah itu, salah satu contohnya terkait besaran pesangon para pekerja dalam undang-undang yang baru disahkan di Sidang Paripurna DPR RI itu.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR : UMK Kabupaten Hilang di RUU Cipta Kerja
Semula besaran pesangon yang ditetapkan mencapai 32 kali dari upah, kemudian pesangon menjadi berkurang sebesar 25 kali upah.