KPC-PEN Tawarkan Titik Tengah Pesangon Pekerja

- 7 Oktober 2020, 01:30 WIB
 Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. /ANTARA/Hafidz Mubarak/

Terkait itu dia mengakui para pekerja akan mengalami kerugian, meski dia menyebut besaran pesangon pekerja di Indonesia lebih tinggi dari negara lain.

“Apakah pengurangan menjadi kerugian buat pekerja?, mungkin iya. Oleh karena itu yang dilakukan cari titik tengah,” katanya.

Baca Juga: Airlangga Jamin UU Cipta Kerja Prioritaskan UMKM dan Pekerja

Pemerintah juga menyiapkan jaminan sosial seperti program BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang dia sebut jadi bantalan sosial jika sudah tidak bekerja atau berkurang pesongannya.

“Di samping akan ada kemungkinan asuransi apakah pembagian sebagian APBN atau dari BPJSTK, artinya akan ada pembagian,” imbuhnya.

Dia juga menyebut UU Cipta Kerja itu dibutuhkan ketika ekonomi sudah pulih dari pandemi Covid-19, bukan dibuat ketika ekonomi sudah pulih karena akan memakan waktu yang lama.

Baca Juga: Hanya PKS dan Demokrat yang Menolak, Sisanya Setuju RUU Cipta Kerja

“Jadi kalau nanti pas dibutuhkan tahun 2021 atau 2022 di mana kita harapkan pemulihan mulai terjadi, kalau buat UU di situ, kita terlambat. Kita antisipasi, artinya kita sediakan payung sebelum hujan datang,” katanya.

DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna menjadi undang-undang, mayoritas fraksi menyetujui menjadi UU, hanya Fraksi PKS dan Partai Demokrat yang tidak setuju. ***

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah