KPC-PEN Tawarkan Titik Tengah Pesangon Pekerja

- 7 Oktober 2020, 01:30 WIB
 Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. /ANTARA/Hafidz Mubarak/

PORTAL MAJALENGKA – Elemen masyarakat khususnya buruh banyak yang menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.

Salah satu yang menjadi sorotan buruh adalah soal hilangnya upah minimum dan hilangnya sejumlah pesangon sesuai Undang-undang sebelumnya.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mencari titik tengah terkait UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja, SPN Majalengka Akan Datangi Kantor DPRD

KPC-PEN menyikapi perubahan cepat yang terjadi saat ini termasuk salah satunya disebabkan pandemi Virus Corona.

“Sekarang ini semua susah, dunia usaha susah, pekerja juga susah, semua susah. Jadi kita harus mencari titik tengah,” kata Sekretaris Eksekutif I Komite PC-PEN Raden Pardede.

Menurut dia, pendekatan titik tengah yang dilakukan pemerintah itu, salah satu contohnya terkait besaran pesangon para pekerja dalam undang-undang yang baru disahkan di Sidang Paripurna DPR RI itu.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR : UMK Kabupaten Hilang di RUU Cipta Kerja

Semula besaran pesangon yang ditetapkan mencapai 32 kali dari upah, kemudian pesangon menjadi berkurang sebesar 25 kali upah.

Terkait itu dia mengakui para pekerja akan mengalami kerugian, meski dia menyebut besaran pesangon pekerja di Indonesia lebih tinggi dari negara lain.

“Apakah pengurangan menjadi kerugian buat pekerja?, mungkin iya. Oleh karena itu yang dilakukan cari titik tengah,” katanya.

Baca Juga: Airlangga Jamin UU Cipta Kerja Prioritaskan UMKM dan Pekerja

Pemerintah juga menyiapkan jaminan sosial seperti program BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang dia sebut jadi bantalan sosial jika sudah tidak bekerja atau berkurang pesongannya.

“Di samping akan ada kemungkinan asuransi apakah pembagian sebagian APBN atau dari BPJSTK, artinya akan ada pembagian,” imbuhnya.

Dia juga menyebut UU Cipta Kerja itu dibutuhkan ketika ekonomi sudah pulih dari pandemi Covid-19, bukan dibuat ketika ekonomi sudah pulih karena akan memakan waktu yang lama.

Baca Juga: Hanya PKS dan Demokrat yang Menolak, Sisanya Setuju RUU Cipta Kerja

“Jadi kalau nanti pas dibutuhkan tahun 2021 atau 2022 di mana kita harapkan pemulihan mulai terjadi, kalau buat UU di situ, kita terlambat. Kita antisipasi, artinya kita sediakan payung sebelum hujan datang,” katanya.

DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna menjadi undang-undang, mayoritas fraksi menyetujui menjadi UU, hanya Fraksi PKS dan Partai Demokrat yang tidak setuju. ***

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah