Airlangga Jamin UU Cipta Kerja Prioritaskan UMKM dan Pekerja

- 4 Oktober 2020, 21:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /ekon.go.id

PORTAL MAJALENGKA – Dua fraksi DPR RI menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja diajukan ke rapat paripurna, dan 7 fraksi lainnya mendukung.

Penolakan dua fraksi tersebut disebabkan RUU tersebut dinilai tidak pro terhadap kesejahteraan pekerja.

Namun pemerintah menjamin RUU Cipta Kerja memprioritaskan pelaku UMKM terkait kemudahan perizinan, dan bagi pekerja menyangkut kepastian pesangon.

Baca Juga: Kecewa RUU Cipta Kerja dan Klaster Ketenagakerjaan, Buruh Akan Mogok Nasional

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 4 Oktober 2020 menjelaskan, pelaku UMKM diberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

Selain itu kemudahan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas.

Menko Perekonomian menambahkan, RUU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya sembilan orang.

Baca Juga: Hanya PKS dan Demokrat yang Menolak, Sisanya Setuju RUU Cipta Kerja

Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah