Wakil Ketua DPR Bantah Hoaks Soal Hak-hak Buruh yang Hilang

- 8 Oktober 2020, 12:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Saat Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Saat Rapat Paripurna /@azissyamsuddin.korpolkam/Instagram

Dalam Pasal 79 ayat (3) disebutkan bahwa cuti yang ada dalam ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan.

Baca Juga: Investor Asing Ingatkan Pemerintah Tentang Bahaya UU Cipta Kerja

Paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Lalu di ayat (4) disebutkan, pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Azis mengatakan, tidak akan adanya status karyawan tetap juga merupakan informasi yang bohong atau hoaks.

Baca Juga: Airlangga Jamin UU Cipta Kerja Prioritaskan UMKM dan Pekerja

Dalam UU Cipta Kerja status karyawan tetap masih ada, yaitu tercantum dalam Bab IV pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 UU 13 Tahun 2003.

“Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin dihapuskan,” katanya.

Azis menjelaskan, terkait kabar perusahaan yang daoat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kapanpun, merupakan hal yang tidak benar.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR : UMK Kabupaten Hilang di RUU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x