Wakil Ketua DPR Bantah Hoaks Soal Hak-hak Buruh yang Hilang

- 8 Oktober 2020, 12:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Saat Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Saat Rapat Paripurna /@azissyamsuddin.korpolkam/Instagram

Menurut dia, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak dan tercantum dalam Bab IV Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003.

“Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak,” katanya.

Dia juga menekankan bahwa tidak benar jaminan sosial dan kesejahteraan terhadap para pekerja akan dihilangkan.

Menurut dia, Jaminan Sosial masih tetap ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004.

Baca Juga: Pemda Berperan Wujudkan Keberhasilan Cipta Kerja

Selain itu, dia membantah terkait isu karyawan berstatus tenaga kerja harian, karena status karyawan tetap masih ada dan tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

“Jadi tidak ada karyawan berstatus tenaga kerja harian, cek dalam aturan dan pasal dengan cermat,” ujarnya.

Baca Juga: Hanya PKS dan Demokrat yang Menolak, Sisanya Setuju RUU Cipta Kerja

Politisi Partai Golkar itu juga membantah kabar hoaks pekerja yang meninggal, ahli warisnya tidak dapat pesangon. Menurut dia dalam Bab IV Pasal 61 diatur ahli waris tetap mendapat pesangon.

Dalam Pasal 61 ayat (5) disebutkan bahwa “dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”. ***

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x