Wakil Ketua DPR Bantah Hoaks Soal Hak-hak Buruh yang Hilang

- 8 Oktober 2020, 12:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Saat Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Saat Rapat Paripurna /@azissyamsuddin.korpolkam/Instagram

Dia menjelaskan terkait uang pesangon tetap ada dalam Undang-undang Ciptaker yaitu tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156.

Dalam Pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Baca Juga: Sikapi Pengesahan UU Cipta Kerja, Kiai Said Aqil Singgung Keras Tabiat Politikus

Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja para pekerja.

“Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156 dan upah minimum tetap ada,” ujar Azis.

Baca Juga: Puan : Masih Terbuka Ruang Menyempurnakan Undang-undang Cipta Kerja

Upah minimum diatur di Bab IV Pasal 88 ayat (3) yang menyebutkan “Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi, upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya”.

Baca Juga: Menaker Ajak Serikat Pekerja dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Cipta Kerja

Azis juga menegaskan bahwa tidak benar dalam Undang-undang Cipta Kerja terdapat aturan upah buruh yang dihitung per-jam, hak cuti hilang dan “outsourcing” diganti kontrak seumur hidup.

“Jangan sampai informasi yang salah semua ini terus disebarkan dan berdampak pada hajat hidup orang banyak,” katanya.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x