PORTAL MAJALENGKA – DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang, melalui rapat paripurna Senin 5 Oktober 2020.
Undang-undang tersebut menuai kontroversi, khususnya dianggap merugikan para buruh yang akan kehilangan beberapa hak.
Baca Juga: Penanganan Covid-19, Puan Maharani Berbeda Pandangan dengan Jokowi
Di luar Undang-undang Cipta Kerja, DPR RI sendiri memiliki banyak agenda pembahasan Rancangan Undang-undang untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan capaian legislasi lembaganya di Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021, yaitu lima Rancangan Undang-Undang (RUU) telah disetujui menjadi UU.
DPR bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU. Pertama, Undang Undang tentang Bea Materai yang merupakan pengganti UU Nomor 13 Tahun 1985.
Baca Juga: Menaker Ajak Serikat Pekerja dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Cipta Kerja
“Sehingga pajak atas Bea Materai tersebut belum pernah mengalami perubahan sejak 1 Januari 1986 (35 tahun),” kata Puan dalam pidato penutupan Masa Sidang DPR.
Dia mengatakan, RUU tentang Bea Materai bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan kepastian hukum, dan menyelaraskan perkembangan teknologi.