Puan : Masih Terbuka Ruang Menyempurnakan Undang-undang Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 13:30 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi sorotan usai mematikan mikrofon fraksi partai Dekrat saat intrupsi. (Tangkap Layar Twitter)
Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi sorotan usai mematikan mikrofon fraksi partai Dekrat saat intrupsi. (Tangkap Layar Twitter) /

PORTAL MAJALENGKA – DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang, melalui rapat paripurna Senin 5 Oktober 2020.

Undang-undang tersebut menuai kontroversi, khususnya dianggap merugikan para buruh yang akan kehilangan beberapa hak.

Baca Juga: Penanganan Covid-19, Puan Maharani Berbeda Pandangan dengan Jokowi

Di luar Undang-undang Cipta Kerja, DPR RI sendiri memiliki banyak agenda pembahasan Rancangan Undang-undang untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan capaian legislasi lembaganya di Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021, yaitu lima Rancangan Undang-Undang (RUU) telah disetujui menjadi UU.

DPR bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU. Pertama, Undang Undang tentang Bea Materai yang merupakan pengganti UU Nomor 13 Tahun 1985.

Baca Juga: Menaker Ajak Serikat Pekerja dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Cipta Kerja

“Sehingga pajak atas Bea Materai tersebut belum pernah mengalami perubahan sejak 1 Januari 1986 (35 tahun),” kata Puan dalam pidato penutupan Masa Sidang DPR.

Dia mengatakan, RUU tentang Bea Materai bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan kepastian hukum, dan menyelaraskan perkembangan teknologi.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah