Buruh Minta Upah Naik 8, 51 Persen, Pemkab Majalengka Belum Hitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

- 3 November 2020, 08:00 WIB
Bupati Majalengka berdialog dengan berbagai pengurus serikat pekerja di Majalengka, Senin 2 November 2020
Bupati Majalengka berdialog dengan berbagai pengurus serikat pekerja di Majalengka, Senin 2 November 2020 /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

Permohonan tersebut, disampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Audiensi yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Majalengka.

Baca Juga: Menkes Brazil Kembali Terpapar Covid 19

Ketua DPC KSPSI Sugiarto mengatakan alasan permohonan tersebut disampaikan, yang pertama karena pekerjaan di Kabupaten Majalengka mayoritas masa kerjanya diatas satu tahun.

Kedua demi melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap bekerja di perusahaan di Kabupaten Majalengka.

Ketiga demi keberlangsungan usaha dan ketenangan bekerja.

Baca Juga: Warga Brazil Protes Kewajiban Imunisasi COVID-19

Keempat demi meningkatkan investasi di Kabupaten Majalengka dan kelima deni menjaga kondusifitas Kabupaten Majalengka yang aman, nyaman dan sejahtera.

"Apalagi dasar penetapan upah minimum sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor: 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan," ungkapnya.

Bahkan dalam aturan tersebut terdapat beberapa poin yang diantaranya setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca Juga: Relawan Jabar Bergerak Berikan Bantuan Alat Kesehatan

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x