Buruh Minta Upah Naik 8, 51 Persen, Pemkab Majalengka Belum Hitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

- 3 November 2020, 08:00 WIB
Bupati Majalengka berdialog dengan berbagai pengurus serikat pekerja di Majalengka, Senin 2 November 2020
Bupati Majalengka berdialog dengan berbagai pengurus serikat pekerja di Majalengka, Senin 2 November 2020 /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Majalengka, Eman Suherman mengaku akan menyampaikan aspirasi buruh terkait tuntutan kenaikan upah minimum.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, agar Kabupaten/Kota menyampaikan rekomendasi jangan sampai UMK pada Tahun 2021 naik. 

Selain itu, Pemerintah Daerah belum menghitung juga terkait dengan kebutuhan hidup layak. Kemudian tahapan besaran yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan juga belum dilaksanakan.

Baca Juga: Surat Edaran Kemenaker Tentang Upah Minimum 2021, Ketua SPN Majalengka: Itu Tidak Pro Buruh

Dengan adanya permohonan dari buruh ini, dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat dan diskusi bersama semua perwakilan.

"Setelah ada rekomendasi dari hasil rapat diskusi antara perwakilan buruh, pengusaha kemudian dari pemerintah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan, ini bisa merekomendasikan bahan kepada Pak Bupati dan Bupati menyampaikan. Mudah-mudahan pa gubernur menerima," jelasnya, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Arus Mudik-Balik Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW Lancar

Sebelumnya, pada Senin 2 November 2020, pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI), Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sadang dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F TSK R-KSPSI) Kabupaten Majalengka beserta anggota mendatangi kantor Bupati Majalengka.

Kedatangan mereka untuk meminta Bupati Majalengka H Karna Sobahi MMPd tetap menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8.51 persen.

Permohonan tersebut, disampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Audiensi yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Majalengka.

Baca Juga: Menkes Brazil Kembali Terpapar Covid 19

Ketua DPC KSPSI Sugiarto mengatakan alasan permohonan tersebut disampaikan, yang pertama karena pekerjaan di Kabupaten Majalengka mayoritas masa kerjanya diatas satu tahun.

Kedua demi melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap bekerja di perusahaan di Kabupaten Majalengka.

Ketiga demi keberlangsungan usaha dan ketenangan bekerja.

Baca Juga: Warga Brazil Protes Kewajiban Imunisasi COVID-19

Keempat demi meningkatkan investasi di Kabupaten Majalengka dan kelima deni menjaga kondusifitas Kabupaten Majalengka yang aman, nyaman dan sejahtera.

"Apalagi dasar penetapan upah minimum sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor: 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan," ungkapnya.

Bahkan dalam aturan tersebut terdapat beberapa poin yang diantaranya setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca Juga: Relawan Jabar Bergerak Berikan Bantuan Alat Kesehatan

Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh dan pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.

Penetapan upah minimum adalah sebagai jaring pengaman yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 0-1 tahun dan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.

"Dalam aturan tersebut Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kami DPC KSPSI dan PC F SP TSK R KSPSI memohon kepada pemerintah daerah untuk menaikkan UMK sebesar 8,51 persen," jelasnya.

Baca Juga: China Klaim Vaksin Covid 19 Buatan CAS Aman Untuk Manusia

Permohonan ini disampaikan karena berdasarkan Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 Tetang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa Pandemi COVID-19 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.772-yanbansos/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Dengan esensi bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jabar memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021.***

 

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x