Informasi Apa Saja yang Wajib Diberikan Pemerintah Desa ke Masyarakat? Simak Ulasannya di Sini

- 12 Juni 2023, 15:10 WIB
Informasi Apa Saja yang Wajib Diberikan Pemerintah Desa ke Masyarakat? Simak Ulasannya di Sini
Informasi Apa Saja yang Wajib Diberikan Pemerintah Desa ke Masyarakat? Simak Ulasannya di Sini /Foto Ilustrasi/kodim0406lubuklinggau

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah desa penting untuk membuka informasi kepada masyarakat terkait perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.

Masyarakat berhak tahu atas informasi ketiga hal tersebut. Mereka harus dilibatkan baik dalam proses perencanaan ataupun pelaksanaannya. Hal ini juga selaras dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Pemerintah desa yang pasitipatif dengan melibatkan masyarakat dalan setiap pengambilan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan akan meningkatkan kredibilitas pemerintah desa itu sendiri di mata masyarakatnya.

Baca Juga: Ketahui 12 Modus Korupsi Dana Desa, Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Anggaran Desa

Akhir-akhir ini banyak mengemuka berita-berita, di mana masyarakat desa ada yang sampai berani bertindak anarki merusak kantor desa gegara tidak mendapat informasi tentang pembangunan di desanya.

Apalagi di media sosial saat ini banyak status-status negatif mengenai penggunaan Dana Desa yang tidak tepat sasaran bahkan cenderung dikorupsi. Hingga banyak yang menyuarakan Dana Desa untuk dihentikan.

Di sini, pemerintah desa dituntut agar dalam penyelenggaraan pemerintahan harusnya senantiasa bersikap jujur, akuntabel, dan transparan. Salah satu yang penting dilakukan adalah membuka informasi dari ketiga hal yang disebut di atas.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Protokol Kesehatan Masa Transisi dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2023

Dalam Undang-Undang Desa dikatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintah desa ialah “keterbukaan” (Pasal 4 huruf d).

Maksud dari “keterbukaan” adalah asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan berpedoman padaa ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejadian dan kondisi masyarakat yang cenderung tidak percaya terhadap pemerintah desa timbul karena tidak terbukanya informasi yang menjadi hak mereka.

Baca Juga: Puaskan Liburan Sekolah dengan Spot Foto Instagramable di Pondok Cai Pinus Kuningan

Oleh sebab itu banyak masyarakat sekarang tidak lagi begitu percaya dengan pemerintah desa, khususnya kepala desa sebagai penguasa anggaran.

Padahal, jika dilihat dalam aturan, khusunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa, maka kepala desa berkewajiban dan wajib memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

Lebih jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 26 ayat 4 huruf (p) dan Pasal 27 huruf (d).

Baca Juga: Kisah Kocak Abu Nawas Menjadi Dukun

Pasal 26 ayat 4 huruf (p), kepala desa berkewajiban: Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Pasal 27 huruf (d), kepala desa wajib: Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

Jika pemerintah desa dalam hal ini kepala desa tidak memberikan dan/atau menyebarluaskan terkait informasi penyelenggaraan pemerintah desa, maka masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi tersebut. Hal ini diatur dalam UU Desa tepatnya di Pasal 68 huruf (a).

Baca Juga: PATIH ONGKA, Gantikan Syekh Syarif Hidayatullah Sebagai Raja Ismailiyah Mesir

Di mana dalam Pasal 68 huruf (a), berbunyi masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penting dipahami disini maksud “meminta” adalah permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban kepala desa.

Mengenai informasi desa apa saja yang wajib diberitahukan pemerintah desa, pada paragraf 3: pemantauan dan pengawasan pembangunan desa, dalam Pasal 82 ayat 4 UU Desa.

Baca Juga: SURO WARENG, Pendekar Sakti Tanah Jawa yang Taklukkan Pesisir Korea, Dikisahkan oleh Gus Muwafiq

Dikatakan bahwa pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan kepada masyarakat melalui layanan informasi paling sedikit 1 tahun sekali yang mencakup tiga hal penting, antara lain:

1. Informasi Perencanaan dan Pelaksanaan RPJMDes.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau disingkat RPJM Desa mempunyai jangka waktu 6 tahun.

Setidaknya ada 4 informasi penting yang perlu dibahas dan disepakati dengan masyarakat desa sebelum dituangkan ke dalam berita acara sebagai dasar ditetapkanya peraturan desa tentang RPJMDes.

Baca Juga: KAROMAH WALI SAKTI Syekh Abdul Muhyi Pamijahan, Mampu Berjalan di Dasar Lautan

Dalam Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 20 ayat 3, keempat informasi tersebut, antara lain:

1). Laporan hasil pengkajian keadaan desa;
2). Laporan hasil pemetaan aset dan perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian aset dan potensi aset desa;
3). Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
4). Perkiraan sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa.

2. Informasi Perencanaan dan Pelaksanaan RKPDes

Secara sederhana, RKP Desa merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa yang di plot pertahun dan hanya mempunyai jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga: Mengenal Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu yang Kerap Tuai Kontroversi dan Sosok Pendirinya

Jadi beberapa kegiatan yang termuat dalam RPJM Desa masa 6 Tahun tersebut dalam tiap tahunnya dipetik kedalam RKPDes untuk kemudian direalisasikan dalam tiap tahunnya. Sehingga pada akhir jabatan kepala desa akan mempunyai 6 dokumen RKPDes.

Dalam Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 40 ayat 1, dijelaskan bahwa terdapat 2 hal pokok yang perlu diinformasikan pemerintah desa untuk dibahas dan disepakati masyarakat terkait dokumen ini.

Yakni pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya, dan
Prioritas program dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan pertahunnya.

Baca Juga: GEGARA PUTRI ARIANI, Simon Cowell Juri AGT Diserbu Netizen Indonesia, Tidak Terkecuali Sule dan Ivan Gunawan

3. Informasi Perencanaan dan Pelaksaan APBDes

Setelah RPJMDes dan RKPDes telah sah di bahas dan disepakati bersama baik oleh BPD, pemerintah desa, dan masyarakat. Kemudian ditetapkan menjadi peraturan desa.

Langkah selanjutnya baru kemudian menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di mana hasilnya disampaikan atau dilaporkan kepada masyarakat desa.

Laporan yang dimaksud diterangkan dalam penjelasan lampiran Undang-Undang Desa tepatnya pada Pasal 61 huruf (a) itu “bersifat informasi” dan bukan dalam rangka meminta laporan pertanggung jawaban kepala desa.

Baca Juga: Jalani Laga Jelang Lawan Palestina, Asnawi Gagal Persembahkan Poin bagi Jeonnam Dragons di Kandang Cheongju FC

Informasi yang dimaksud sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 72 ayat 2 itu sedikitnya memuat, antara lain:

1). Laporan realisasi APB Desa,
2). Laporan realisasi kegiatan,
3). Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana,
4). Sisa anggaran, dan
5). Alamat pengaduan.

Demikian 3 informasi desa yang wajib dibuka pemerintah desa kepada masyarakat. Semoga bermanfaat. ***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah