Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
Bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.
Diketahui dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemendikbud sebesar Rp1,8 juta bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS atau guru honorer bisa langsung mencairkannya.
Baca Juga: Pemkab Garut Bangun Tempat Pemusnahan Sampah Modern Senilai Rp5 miliar
"Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa," ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, Selasa (24/11/2020), seperti dikutip Zonajakarta.com dari PMJ News.
Setidaknya ada lima dokumen yang harus disiapkan PTK untuk pencairan, antara lain:
Baca Juga: Keren, Tukang Bangunan di Jawa Barat Ikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
– Print out Info GTK
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)